JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit.
Pasalnya harga pembelian TBS kelapa sawit petani anjlok sejak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada 27 Januari 2022 lalu. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
“Sekarang jutaan petani menjerit karena penurunan harga sejak Menteri Perdagangan mengumumkan kebijakan DMO. Dan petani sawit merasa dikorbankan dengan diturunkan harga TBS di petani. Sementara harga CPO di pasaran internasional tetap tinggi dan cenderung naik. Jadi (Mendag) jangan bikin penyakit baru. Mereka (petani) jadi tidak sanggup beli pupuk,” tegas Rudi usai mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Di sisi lain, politisi Partai NasDem itu mempertanyakan mengenai sebaran subsidi minyak goreng dan jumlah minyak goreng yang disubsidi.
“Berapa bulan lamanya minyak goreng ini akan disubsidi. Apakah negara tidak kebobolan anggaran? Ini harus jelas. Belum lagi harga keekonomian minyak goreng yang dialami banyak orang. Di pasar itu Rp14 ribu, subsidi Rp3 ribu, kenyataan harganya tidak segitu. Sekitar Rp15 ribu, Rp16 ribu. Apakah disubsidi seperti itu? Ini harus terang,” tandas legislator dapil Sumatera Utara III itu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meyakini harga minyak goreng bakal turun sesuai yang direncanakan pemerintah apabila semua pihak mau berkomitmen pada aturan.
Mendag yakin harga minyak goreng curah akan turun ke Rp11.500 per liter, minyak kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Ia memastikan pemerintah akan mengatur dan mengintervensi pasar sedemikian rupa, sehingga tidak ada yang bisa mengacaukan harga.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein.
Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan
Anda mungkin juga menyukai:
Aturan DMO Membuat Harga TBS Kelapa Sawit Anjlok - Niaga Asia
Read More
No comments:
Post a Comment