JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengumumkan berakhirnya periode lock up saham, setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun lalu. Hal ini disampaikan manajemen BUKA dalam keterbukaan informasi BEI.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka periode lock up yang berlaku berdasarkan POJK 25/2017 telah berakhir pada tanggal 26 Maret 2022 dan pihak yang terkena lock up dapat memperdagangkan sahamnya pada tanggal 28 Maret 2022,” ungkap Corporate Secretary Bukalapak Perdana Saputro, awal pekan ini.
Seperti diketahui sejak awal pekan harga saham BUKA melonjak terus. Di awal pekan BUKA ditutup melesat 8,4 persen, dilanjutkan pada Selasa (29/3/2022) naik 3,5 persen, dan kemarin Rabu ditutup melesat 9,2 persen. Saat ini harga saham buka berada di posisi Rp 378 per saham dan dalam sepekan melesat 25,1 persen.
Baca juga: Laporan Keuangan Bukalapak Salah Catat, Akuisisi Rp 14,3 Miliar Ditulis Rp 14,3 Triliun
Namun demikian lain halnya dengan aksi jual bersih asing yang juga mengiringi kenaikan harga saham BUKA. Kemarin asing melepas saham BUKA senilai Rp 120,9 miliar. Sementara sejak awal tahun atau secara year to date, asing telah menjual saham BUKA senilai RP 1,2 triliun.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, ada dua ketentuan yang diatur OJK mengenai lock up saham. Pertama, POJK Nomor 25 /POJK.04/2017 Tentang Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum. POJK 25 tersebut diterbitkan tanggal 21 Juni 2017
Pada pasal 2 POJK 25, diatur bahwa setiap pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum perdana saham dalam jangka waktu 6 bulan.
Baca juga: Bandingkan dengan Bukalapak, Bagaimana Prospek Saham GoTo Pasca IPO?
“Sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas Efek bersifat ekuitas Emiten tersebut sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Di dalam pasal 2 tersebut ditekankan pada waktu kepemilikan saham dan periode lock up,” ujar Nyoman.
Kedua, POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. POJK 22 tersebut diterbitkan tanggal 1 Desember 2021
Di dalam pasal 6 POJK 22 tersebut disebutkan, setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama 2 (dua) tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
Selain itu, diatur juga mengenai pemegang saham biasa sebelum dilakukannya Penawaran Umum dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham biasa yang dimilikinya sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga Penawaran Umum.
Selain BUKA, PT GoTo Gojek Tokopedia yang saat ini berencana untuk IPO juga menerapkan hal sama. Adapun alasan perusahaan menerapkan sistem lock up adalah untuk menjaga harga saham GoTo untuk tidak mengalami penurunan terlalu dalam.
“Berkaitan dengan lock up saham BUKA dan GOTO, disesuaikan dengan POJK yang mendasarinya. Dengan adanya POJK 25 dan POJK 22 tersebut, maka perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum tentunya akan menyesuaikan berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan. Demikian juga bagi pemegang saham masing-masing perusahaan tersebut,” tegas Nyoman.
Baca juga: Resmi Jadi CEO Bukalapak, Ini Profil Singkat Willix Halim
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Harga Saham Bukalapak Bergerak Liar Usai Berakhirnya Masa Lock Up - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment