JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui, peningkatan laju inflasi pada September 2022 dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Meski demikian, menurutnya inflasi bulan lalu masih terkendali berkat penurunan harga sejumlah komoditas pangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada September 2022 terjadi inflasi sebesar 1,17 persen secara bulanan (month to month/mtm), yang sekaligus menjadi tertinggi sejak Desember 2014. Sementara secara tahunan tercatat sebesar 5,95 persen (year on year/yoy).
Dia mengatakan, angka realisasi inflasi September itu lebih rendah dibandingkan perkiraan awal maupun konsensus Bloomberg yang sebesar 6 persen (yoy). Selain itu, disebut masih cukup terkendali dibandingkan inflasi di berbagai negara yang relatif tinggi.
Baca juga: Inflasi Terus Meningkat, Mendagri: Memang Sudah Diprediksi...
“Secara bulanan, inflasi September terutama disumbang oleh kenaikan harga bensin, tarif angkutan, dan solar. Namun demikian, tekanan inflasi masih bisa tertahan oleh penurunan harga aneka komoditas hortikultura seperti bawang merah dan aneka cabai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
Ia menilai, terkendalinya inflasi bulan lalu yang ditopang oleh deflasi harga pangan bergejolak (volatile food) sebesar -0,79 persen (mtm), tak lepas dari upaya extra effort yang dilakukan pemerintah dalam menstabilkan harga pangan, mulai dari gerakan tanam pangan, operasi pasar, dan subsidi ongkos angkut.
Secara rinci, komoditas hortikultura yang memberikan andil deflasi tertinggi yakni bawang merah, cabai merah, dan cabai rawit masing-masing sebesar -0,06 persen, -0,05 persen, dan -0,02 persen.
Penurunan harga disebabkan tercukupinya pasokan seiring masih berlangsungnya musim panen raya di berbagai daerah sentra produksi. Sementara beras masih mengalami kenaikan pada September dan memberikan andil inflasi 0,04 persen.
Baca juga: Inflasi Capai Level Tertinggi Sejak Desember 2014, Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.300 per Dollar AS
"Beras telah mengalami peningkatan dalam tiga bulan terakhir, sehingga dihimbau bagi seluruh daerah untuk meningkatkan pelaksanaan operasi pasar maupun program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) berkoordinasi dengan Bulog setempat,” papar Airlangga.
Adapun berdasarkan komponen, inflasi harga diatur pemerintah (administered prices) mengalami inflasi sebesar 6,18 persen (mtm) sehingga inflasi tahun kalendernya mencapai 11,99 persen (year to date/ytd) dan tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 13,28 persen (yoy)
Bensin diketahui memberikan andil sebesar 0,89 persen sementara solar memberikan andil 0,03 persen.
Penyesuaian harga BBM tersebut juga mendorong adanya kenaikan harga pada berbagai tarif angkutan seperti tarif angkutan dalam kota dengan andil inflasi 0,09 persen, tarif angkutan antar kota dengan andil inflasi 0,03 persen, tarif angkutan roda 2 online dengan andil inflasi 0,02 persenm dan tarif angkutan roda 4 online dengan andil inflasi 0,01 persen.
Menurut Airlangga, inflasi tarif angkutan diperkirakan masih akan dirasakan pada Oktober 2022, melihat beberapa daerah belum melakukan penyesuaian tarif. Namun dia berharap dampaknya tidak akan terlalu besar seiring dengan pemerintah daerah akan mulai merealisasikan kebijakan pengendalian inflasi seperti yang ditugaskan pemerintah pusat.
"Daerah mulai dapat menjalankan program pengendalian inflasi termasuk bantuan di sektor transportasi maupun logistik, dari penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) maupun belanja wajib 2 persen dana transfer umum (DTU),” tutup dia.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Jadi Biang Kerok Inflasi Sentuh Level Tertinggi sejak Desember 2014
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.BBM Jadi Penyebab Utama Inflasi September, Airlangga: Masih Terkendali karena Harga Pangan Turun - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment