Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan kenaikan harga telur ayam dalam satu bulan terakhir terjadi, salah satunya karena ada oknum pengusaha yang berusaha menaikkan harga.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengaku pelaku usaha tersebut menaikkan harga di atas harga acuan penjualan/pembelian (HAP) yang telah ditetapkan, yaitu Rp27.000 per kilogram (kg) untuk tingkat konsumen.
Arief melaporkan pihaknya telah bekerja sama secara intensif dengan para pelaku usaha serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk memonitor pergerakan harga dan penyesuaian harga telur ini.
“NFA terus berkoordinasi dengan peternak layer besar, peternak mandiri dan Satgas Pangan untuk menyesuaikan harga jual telur di farm gate sesuai HAP,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (2/12/2022).
Sementara itu per hari ini, Sabtu (3/12/2022), berdasarkan pantauan Bisnis di Panel Harga Badan Pangan Nasional, harga telur ayam rata-rata di angka Rp29.080 per kg. Sementara dalam data Kementerian Perdagangan, harga telur ayam telah mencapai Rp30.200 per kg.
Badan Pangan Nasional juga telah meminta para peternak layer dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan HAP yang telah disepakati dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 5/2022.
Berdasarkan Perbadan tersebut harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp 22.000/kg-Rp 24.000/kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 27.000/kg.
“Melalui surat resmi di pertengahan November kami telah meminta seluruh Asosiasi Peternak, Pedagang, serta sejumlah Koperasi agar mematuhi HAP sesuai Perbadan No. 5/2022,” terangnya.
Arief juga tidak memungkiri, selain peningkatan permintaan pasar menjelang HBKN Nataru, salah satu faktor penyebab kenaikan harga telur adalah kenaikan harga input produksi terutama jagung pakan.
Maka dari itu, tambahnya, pihaknya terus memperkuat tata kelola jagung nasional karena berdampak secara signifikan terhadap harga pokok produksi telur dan produk peternakan unggas lainnya, mengingat jagung merupakan salah satu komponen pakan unggas yang banyak digunakan.
“Pembenahan tata kelola jagung sudah kami mulai dengan Perbadan No. 5/2022 yang juga mengatur HAP jagung di tingkat produsen dan konsumen. Kami juga mendorong adanya Cadangan Jagung Pemerintah sesuai amanat Perpres No. 125/2022,” paparnya.
Arief memastikan, langkah penendalian harga ini telah sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, yang meminta agar semua pihak memperhatikan kesiapan bahan pangan dan energi setiap menjelang hari besar keagamaan dan nasional. Hal tersebut penting mengingat dalam kondisi tersebut akan terjadi lonjakan konsumsi dan mobilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Harga Telur Meroket! Bapanas: Ada Oknum Pengusaha yang Main-Main - Bisnis.com
Read More
No comments:
Post a Comment