KOMPAS.com - Jasa rapid test antigen atau swab antigen dengan biaya murah kini marak dijumpai di berbagai klinik.
Harga yang ditawarkan cukup murah jika dibandingkan dengan harga tertinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan 18 Desember 2020, harga tertinggi rapid test antigen untuk Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp 250.000, sedangkan untuk luar Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp 275.000.
Akan tetapi, belakangan ini marak dijumpai klinik yang menawarkan jasa rapid test dengan harga murah, seperti Rp 105.000 atau Rp 77.000 untuk satu kali tes.
Baca juga: Muncul Varian Baru, Masih Relevankah Swab Test Antigen dan PCR Digunakan?
Lantas, apakah jasa rapid test antigen dengan harga miring patut diwaspadai?
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Perlu dikontrol Pemerintah
Ahli biologi molekuler Indonesia Ahmad Utomo mengatakan, pemerintah perlu hadir dan mengontrol maraknya klinik yang menyediakan jasa rapid test antigen.
"Iya, karena sekarang banyak sekali tes antigen yang beredar, dan belum tentu itu divalidasi dengan benar," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Ahmad mengatakan, cara penggunaan alat tes antigen yang tidak benar, dapat menimbulkan hasil positif palsu atau juga negatif palsu.
"Misalnya, ketika masa inkubasi terlalu lama, ya bisa jadi akan muncul citra samar, padahal waktu inkubasi yang optimal itu perlu validasi oleh lab dengan membandingkannya dengan PCR sebelum lab menjual layanan tes antigen," ujar dia.
Menurut Ahmad, klinik-klinik yang menyediakan layanan tes antigen seharusnya mendapat pengawasan ketat dari pemerintah.
"Dari mana suppliernya? Apakah sudah divalidasi dan terdaftar di Kemenkes? Seharusnya, tes antigen itu hanya boleh dilakukan oleh laboratorium yang selama ini juga melakukan tes PCR," kata Ahmad.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Tuding RS Covidkan Pasien, Ganjar: Tenaga Medis Sudah Lelah
Kendali mutu
Ahmad mengatakan, kendali mutu terhadap tes antigen merupakan sesuatu yang sangat krusial.
"Daripada GeNose, tentu tes antigen lebih bagus, tapi mohon pemerintah juga bisa membantu menjaga standar kualitas dan juga harga," kata Ahmad.
Dia mengatakan, selain menetapkan batas harga maksimal untuk tes antigen, pemerintah seharusnya juga mengumumkan daftar laboratorium yang memiliki izin dan kualitas terjaga, di website Kemenkes.
"Ancaman pidana juga harus tegas apabila ada upaya jual beli tes antigen palsu atau kadaluwarsa," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, konsumen juga berhak untuk meminta laboratorium tempat menjalani tes antigen, untuk menunjukkan hasil ujian profisiensi atau Pemantapan Mutu Eksternal (PME) yang diorganisir oleh Kemenkes.
Baca juga: Ratusan Orang Tewas Saat Kanada Dihantam Gelombang Panas hingga 49,5 Derajat Celcius
Lebih lanjut, Ahmad juga menyoroti penjualan alat tes antigen secara bebas di laman-laman e-commerce Indonesia.
"Saya miris karena ada kawan yang bisa beli tes antigen dari (toko) online," kata Ahmad.
Dari penelusuran Kompas.com, Rabu (30/6/2021) di salah satu laman e-commerce Indonesia dengan keyword "antigen", ditemukan bahwa alat tes antigen memang dijual bebas.
Harga yang ditawarkan juga cukup bervariasi, mulai dari Rp 40.000 untuk 1 pcs alat tes antigen, hingga hampir Rp 2.500.000 untuk 1 box berisi 25 pcs alat tes antigen.
Sekali lagi, Ahmad mengingatkan bahwa penggunaan tes yang serampangan, justru bisa memunculkan hasil yang tidak akurat, dan tentunya akan merugikan bagi pengendalian pandemi Covid-19 secara keseluruhan.
Dia mengatakan, negara harus tegas mengatur penjualan alat tes antigen ini, terutama yang dijual di e-commerce karena itu berarti dapat diakses bebas oleh siapapun.
"Ini negara harus tegas, apakah memang boleh diperjualbelikan online?" kata Ahmad.
Ramai soal Harga Tes Antigen dan PCR Murah, Ini yang Perlu Diwaspadai - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment